Penyelundup 2,5 Kg Heroin Batal Dieksekusi Mati di Surabaya

Sementara itu, Polda Jatim menyatakan siap membantu pelaksanaan eksekusi tersebut. Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono menuturkan, persiapan itu terkait dengan pengawalan maupun regu tembak.
"Tim eksekutornya dari Brimob," ungkapnya. Meski begitu, polda masih menunggu konfirmasi lanjutan mengenai lokasi pelaksanaan eksekusi tersebut.
Termasuk soal pengamanan pemindahan terpidana. Nantinya, ada pengawalan melekat serta pengawalan depan dan belakang. Rute yang akan dilalui terpidana mati itu juga dikondisikan sehingga pemindahan bisa berjalan lancar. Pengawalan tersebut meliputi Brimob, Sabhara, intelijen, dan lalu lintas.
Sebagaimana diberitakan, Raheem ditangkap di Bandara Juanda pada 1999 karena membawa 5,2 kilogram heroin. PN Surabaya menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Hakim di tingkat banding merevisinya dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, hakim agung menaikkan hukuman menjadi pidana mati. Sementara itu, peninjauan kembali yang diajukan Raheem ditolak. Grasi pun ditolak Presiden. (eko/c20/git)
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mendapat kepastian tentang tempat eksekusi Raheem Agbaje. Terpidana mati kasus penyelundupan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU