Penyelundup Sabu Asal Malaysia Ditangkap
Sindikat Dikendalikan WNI Residivis Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Sindikat penyelundup narkoba internasional jaringan Indonesia, Hongkong dan Malaysia, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Alhasil, empat tersangka beserta empat kilogram barang laknat jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas.
Dua tersangka yang diduga kurir yakni Yeoh Yoke Theng, dan Koay Kheng Chuan merupakan Warga Negara Malaysia. Keduanya diringkus di Hotel Permata Indah II Teluk Gong, Jalan Kampung Gusti Raya Blok L nomor 1, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/4).
Sedangkan satu tersangka lain yakni Tandean alias Hasan, Warga Negara Indonesia yang diduga sebagai kurir ditangkap di kosannya di kawasan Teluk Gong, Jakut. Sedangkan seorang WNI lainnya, Bung Hua Jung alias Ayung ditangkap di Bandung, Jawa Barat, tadi malam.
"Jadi, sindikat ini kita tengarai sudah sering melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang residivis narkoba berinisial Ay. Kurir yang digunakannya berasal dari Malaysia," kata Arman di Jakarta, Jumat (11/4). "Ini sindikat internasional asal Hongkong, Malaysia dan Indonesia," kata jenderal bintang satu ini.
Dua WN Malaysia ini terbang dari Hong Kong menuju Indonesia di Jakarta, menumpang pesawat Cathay Pasific Airways CX 777 pada 10 April 2014. "Kedua tersangka WN Malaysia ini membawa sabu-sabu empat kilogram," kata Arman.
Untuk mengelabui petugas narkoba itu dililitkan di paha dalam atau dikenal dengan istilah body wrapping. Kemudian diikat dengan lakban dan ditutup dengan alat semacam deker.
Tiba di Jakarta, keduanya janjian dengan Hasan di Hotel Pertama Teluk Gong. "Setelah tiba di hotel keduanya membuka kemasan sabu di badan lalu menyerahkan ke kurir (Hasan)," ujar Arman.
Tandean merupakan kurir yang diperintahkan Ayung. Sesaat setelah bertransaksi polisi pun berhasil meringkus mereka. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kalau tak diendus polisi, dua WN Malaysia ini rencananya kembali ke Penang, 13 April 2014. (boy/jpnn)
JAKARTA - Sindikat penyelundup narkoba internasional jaringan Indonesia, Hongkong dan Malaysia, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper