Penyelundup Sabu Asal Malaysia Ditangkap

Sindikat Dikendalikan WNI Residivis Narkoba

Penyelundup Sabu Asal Malaysia Ditangkap
Penyelundup Sabu Asal Malaysia Ditangkap

jpnn.com - JAKARTA - Sindikat penyelundup narkoba internasional jaringan Indonesia, Hongkong dan Malaysia, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Alhasil, empat tersangka beserta empat kilogram barang laknat jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas.

Dua tersangka yang diduga kurir yakni Yeoh Yoke Theng, dan Koay Kheng Chuan merupakan Warga Negara Malaysia. Keduanya diringkus di Hotel Permata Indah II Teluk Gong, Jalan Kampung Gusti Raya  Blok L nomor 1, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (11/4).

Sedangkan satu tersangka lain yakni Tandean alias Hasan, Warga Negara Indonesia yang diduga sebagai kurir ditangkap di kosannya di kawasan Teluk Gong, Jakut. Sedangkan seorang WNI lainnya, Bung Hua Jung alias Ayung ditangkap di Bandung, Jawa Barat, tadi malam.

 "Jadi, sindikat ini kita tengarai sudah sering melakukan penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang residivis narkoba berinisial Ay. Kurir yang digunakannya berasal dari Malaysia," kata Arman di Jakarta, Jumat (11/4).  "Ini sindikat internasional asal Hongkong, Malaysia dan Indonesia," kata jenderal bintang satu ini.

Dua WN Malaysia ini terbang dari Hong Kong menuju Indonesia di Jakarta, menumpang pesawat Cathay Pasific Airways CX 777 pada 10 April 2014.  "Kedua tersangka WN Malaysia ini membawa sabu-sabu empat kilogram," kata Arman.
   
Untuk mengelabui petugas narkoba itu dililitkan di paha dalam atau dikenal dengan istilah body wrapping. Kemudian diikat dengan lakban dan ditutup dengan alat semacam deker.
   
Tiba di Jakarta, keduanya janjian dengan Hasan di Hotel Pertama Teluk Gong.  "Setelah tiba di hotel keduanya membuka kemasan sabu di badan lalu menyerahkan ke kurir (Hasan)," ujar Arman.
   
Tandean merupakan kurir yang diperintahkan Ayung. Sesaat setelah bertransaksi polisi pun berhasil meringkus mereka. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
   
 Kalau tak diendus polisi, dua WN Malaysia ini rencananya kembali ke Penang, 13 April 2014. (boy/jpnn)


JAKARTA - Sindikat penyelundup narkoba internasional jaringan Indonesia, Hongkong dan Malaysia, berhasil dibongkar jajaran Direktorat Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News