Penyelundupan 169 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Dikendalikan WNA, 9 Pelaku Diringkus

Penyelundupan 169 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Dikendalikan WNA, 9 Pelaku Diringkus
Tim gabungan memperlihatkan narkoba jenis sabu-sabu dari pengungkapan penyelundupan di perairan Kabupaten Aceh Besar. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim gabungan meringkus sembilan pelaku dari jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh yang menyelundupkan 169 kilogram sabu-sabu di perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar. 

"Sembilan pelaku memiliki peran masing-masing," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan di Banda Aceh, Rabu (27/4). 

Dia mengatakan pelaku AR (40) selaku tekong kapal dan JF (42) anak buah kapal menjemput sabu-sabu di laut. 

Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.

Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali di darat. 

"Mereka jaringan narkotika internasional Timur Tengah-Aceh," katanya.

Dia menjelaskan pengungkapan penyelundupan barang terlarang oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh, Satgas NIC, Dittipidnarkoba Polri dan Bea Cukai Aceh, itu berawal dan informasi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat menyampaikan ada rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Tim gabungan menggagalkan penyelundupan 169 kg sabu-sabu ke Aceh oleh jaringan narkoba internasional Timur Tengah-Aceh yang dikendalikan WNA. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News