Penyelundupan PMI ke Malaysia, AA Ditangkap Polisi di Tanjungpinang

Penyelundupan PMI ke Malaysia, AA Ditangkap Polisi di Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (ANTARA/Ogen)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Seorang pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia atau PMI ilegal, AA (49) ditangkap polisi dari Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami juga mengamankan seorang korban PMI ilegal berinisial YM, asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu di Tanjungpinang, Senin (13/2).

Pelaku ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang saat hendak memberangkatkan korban YM ke Malaysia pada hari ini.

Saat diinterogasi penyidik, AA mengakui penyelundupan PMI ke Malaysia.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa fotokopi paspor yang dilegalisir, satu tiket kapal dari Batam ke Tanjungpinang, satu tiket kapal dari Tanjungpinang ke Malaysia, satu fotokopi KTP korban YM dan satu fotokopi BPJS pelaku AA.

Atas perbuatannya, AA disangka melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Kejadian berawal dari permintaan seorang perempuan di Malaysia kepada pelaku AA untuk membuatkan paspor korban YM.

Untuk pengurus dokumen itu, pemesan dan AA menyepakati biayanya Rp 4 juta.

AA ditangkap polisi terkait penyelundupan PMI (Pekerja Migran Indonesia) asal NTT ke Malaysia. Begini kronologinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News