Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Malaysia Digagalkan

Penyelundupan Ribuan Ekstasi dari Malaysia Digagalkan
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 6.731 butir. Barang haram itu dikirim dari Malaysia melalui jalur udara ke Bandara Soekarno Hatta.

Upaya penyelundupan itu digagalkan oleh aparat kepolisian setelah menangkap empat orang tersangka. Dua orang di antaranya adalah warga Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, keempat tersangka itu adalah, Nurasyqin warga Malaysia, Nurul Nadia warga asal Malaysia, Ching Sin, dan Yu Seng.

Menurut Eko, pengungkapan ini hasil koordinasi antara Polresta Bandara Soetta dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

“Hasil pengintaian salah satu target akan berangkat ke lndonesla pada hari Sabtu pekan lalu dengan menggunakan pesawat AirAsia,” kata dia, Minggu (18/11).

Dari hasil temuan tersebut kemudian tim dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dan Bea Cukai malakukan pembagian tugas pemantuan target pada esok hari.

Kemudian, Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dan tim Bea Cukai melakukan pemantauan dl Terminal 3 kedatangan. Setelah landing, didapati salah satu penumpang Nurasyqin sesuai dengan target yang dimaksud.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan. Diketahui Nurasyqin membawa ekstasi ke Indonesia namun sudah dibawa oleh rekan target bernama Nurul Nadia ke Hotel Menara Peninsula Jakarta Barat," papar Eko.

Penyelundupan itu digagalkan oleh aparat kepolisian setelah menangkap empat orang tersangka. Dua orang di antaranya adalah warga Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News