Penyelundupan Tembakau Gorila dan Sabu-sabu di Maluku Digagalkan

jpnn.com, AMBON - Tim gabungan Bea Cukai Wilayah Maluku, Polda Maluku, dan BNN Provinsi Maluku menggagalkan penyelundupan 100 gram tembakau gorila dan 250 gram sabu-sabu.
Enam tersangka, terdiri dari satu perempuan dan lima pria, yang diduga sebagai pengedar diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Maluku Erwin Situmorang keberhasilan penindakan ini berkat sinergi yang baik antara aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
“Kita semua tahu bahwa narkoba adalah musuh bersama sehingga para pelaku melakukan sindikasi,” ungkap Erwin.
Karena itu, Erwin menegaskan, sindikasi tidak bisa dilawan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan secara bersama-sama.
“Kami bersama dengan Polda dan BNN, serta aparat penegak hukum yang lain bersinergi untuk menghentikan peredaran narkotika di Provinsi Maluku,” katanya.
Kepala BNN Provinsi Maluku Zainul Muttaqien mengatakan dari pengungkapan kasus kali ini, petugas menyelamatkan setidaknya 1.250 jiwa dari bahaya narkoba di Maluku. (rls/jpnn)
Erwin Situmorang menegaskan bahwa sindikasi tidak bisa dilawan sendiri-sendiri, tetapi harus dilakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh