Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?

Penyerahan SK PPPK Guru Tahap 1 Tertunda, Ada Kaitannya dengan Surat BKN?
Sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan harus bersabar menunggu waktu penyerahan SK PPPK. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 262 guru honorer di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, harus lebih bersabar lagi.

Mereka sudah tanda tanda tangan kontrak kerja pada 17 Februari 2022 setelah dinyatakan lulus formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahap 1.

Awalnya sesuai rencana penyerahan SK PPPK dilaksanakan pada 22 Februari 2022, tetapi jadwal tersebut diundur.

Kabarnya hal tersebut terkait dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 yang isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.

"Saya kemarin dihubungi teman guru honorer di Kabupaten Magetan yang menanyakan kebenaran soal surat BKN itu. Saya tanyakan memangnya ada apa? Dijawabnya gara-gara surat itu penyerahan SK diundur," ungkap Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Sri menyadari bagaimana kecewanya rekan-rekannya di Kabupaten Magetan.

Sudah tanda tangan kontrak kerja pun masih harus menjalani rangkaian verifikasi validasi kembali untuk memenuhi ketentuan surat BKN tanggal 14 Februari.

Yang bikin kasihan, kata Sri, belum ada informasi sampai kapan penundaan dilakukan. Namun, dedengkot honorer K2 yang dikenal sangat vokal dan kritis itu bisa memaklumi keputusan Pemkab Magetan.

Penyerahan SK PPPK guru tahap 1 tertunda, informasinya hal tersebut terkait surat BKN. Benarkah demikian?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News