Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah

Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah
Ilustrasi

Meskipun saat ini sudah masuk periode kedua, kata Rudi, pemerintah desa masih bisa menyerap anggaran di periode pertama. Batas waktu penyerapan anggaran hingga akhir tahun.

“Kalau tidak terserap jadi Silpa. Sisa anggaran itu nantinya akan dikembalikan ke kas desa untuk tahun berikutnya,” terangnya. (Abdul Rozak)


Tahap kedua dana desa yang disalurkan di Kabupaten Serang sebesar Rp 171 miliar, namun hingga kemarin baru Rp 1,8 miliar yang terserap.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News