Penyerapan Dana Desa di Kabupaten Serang Rendah
Selasa, 14 Mei 2019 – 23:58 WIB
Meskipun saat ini sudah masuk periode kedua, kata Rudi, pemerintah desa masih bisa menyerap anggaran di periode pertama. Batas waktu penyerapan anggaran hingga akhir tahun.
“Kalau tidak terserap jadi Silpa. Sisa anggaran itu nantinya akan dikembalikan ke kas desa untuk tahun berikutnya,” terangnya. (Abdul Rozak)
Tahap kedua dana desa yang disalurkan di Kabupaten Serang sebesar Rp 171 miliar, namun hingga kemarin baru Rp 1,8 miliar yang terserap.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara