Penyidik Bareskrim Jemput Akil Mochtar

Penyidik Bareskrim Jemput Akil Mochtar
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, akan diperiska penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Akil akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010. Kasus inilah yang menyeret Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka. 

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan bahwa siang ini penyidik akan memeriksa Akil. "Untuk Akil Mochtar memang rencananya diperiksa," tegas Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/2).

Dia menegaskan, penyidik sudah mengantongi surat izin untuk memeriksa Akil. Berbekal surat itu, kata Rikwanto, penyidik pun saat ini tengah menjemput Akil di Cipinang. Akil akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

"Karena Pak Akil statusnya terpidana dan posisi di Lapas Cipinang, kita sudah minta izin kepada pihak yang berkompeten. Hari ini, penyidik ke Lapas tersebut dengan membawa surat itu menjemput Akil," ujarnya.

Diperkirakan, sekitar pukul 15.00 Akil tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Nanti di sini (Bareskrim) diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Rikwanto menyatakan, pemeriksaan Akil dilakukan karena ketika itu mantan politikus Partai Golkar tersebut yang menjadi Ketua Panel sengketa Pilkada Kobar. "Ya karena Akil yang memimpin sidang itu," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Saat ditanya apakah pledoi Akil saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut pernah satu mobil dengan Bambang, juga akan ditanyakan, Rikwanto pun membenarkan hal tersebut.  "Itu masuk materi pertanyaan. Nanti akan ditanyakan," kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, akan diperiska penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News