Penyidik Kirim Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang ke Kejati NTT 

Penyidik Kirim Berkas Perkara Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang ke Kejati NTT 
Tersangka RB saat melakukan reka adegan ulang kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Foto: Humas Polda NTT

jpnn.com, KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah merampungkan berkas penyidikan perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang. 

"Berkas perkara tersangka RB telah rampung,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu (29/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, pada Selasa (28/12). 

“Berkas perkara dengan Nomor B/2321/XII/2021Ditreskrimum sudah dikirim oleh penyidik Polda NTT ke Kejati,” ujarnya. 

Pelimpahan berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang ini dilakukan agar perkara hukum tersebut dapat segera dibawa pengadilan. 

Proses pelimpahan perkara telah diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, penyidik Polda NTT harus menunggu pemberitahuan selanjutnya dari Kejati NTT untuk bisa melanjutkan ke tahap persidangan. 

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu berinisial AM (30) dan bayinya, LM (1) ditemukan di lokasi pembangunan saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kelurahan Pankase, Oeleta, Kecamatan Alak, oleh pekerja yang sedang menggali lubang. 

Penyidik Polda NTT telah mengirimkan berkas perkara pembunuhan ibu dan bayi di Kota Kupang ke Kejati NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News