Penyidik KPK Bergerak di Siantar

Kasus Bansos Pemko Pematangsiantar

Penyidik KPK Bergerak di Siantar
Penyidik KPK Bergerak di Siantar

RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliar. Atas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Longsor di Malang, 9 Tewas

JAKARTA -- Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Pematangsiantar.  Kabar yang beredar, tim penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News