Penyidik KPK Bergerak di Siantar
Kasus Bansos Pemko Pematangsiantar
Selasa, 19 April 2011 – 01:33 WIB

Penyidik KPK Bergerak di Siantar
RE Siahaan diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi yang menyebabkan negara merugi sekitar Rp 8,7 miliar. Atas perbuatannya, RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Pematangsiantar. Kabar yang beredar, tim penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka