Penyidik Polri Rusak Barang Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri

Penyidik Polri Rusak Barang Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri
Julius Ibrani. Foto: YouTube

Selain itu, KPK juga harus berani mengusut dugaan keterlibatan Petinggi Polri jika memiliki bukti (selain yang dirusak) dan fakta lainnya dalam kasus tersebut, mulai perwira hingga pucuk pimpinan Polri jika memang terbukti terlibat dalam kasus ini.

"Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri," ujarnya.

Ditambah lagi kedua penyidik yang dikembalikan ke Polri itu justru naik pangkat, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri. Sehingga diperlukan komunikasi dan keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Mereka kan punya MoU, termasuk dalam hal mutasi penyidik. Sampaikan itu diduga penyidik melanggar, datangi pak Tito, agar hulunya jelas," tutupnya.(jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari Polri.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News