Penyidik Polri Rusak Barang Bukti, KPK Harus Panggil Kapolri
Selain itu, KPK juga harus berani mengusut dugaan keterlibatan Petinggi Polri jika memiliki bukti (selain yang dirusak) dan fakta lainnya dalam kasus tersebut, mulai perwira hingga pucuk pimpinan Polri jika memang terbukti terlibat dalam kasus ini.
"Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri," ujarnya.
Ditambah lagi kedua penyidik yang dikembalikan ke Polri itu justru naik pangkat, sehingga menimbulkan kecurigaan-kecurigaan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri. Sehingga diperlukan komunikasi dan keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Mereka kan punya MoU, termasuk dalam hal mutasi penyidik. Sampaikan itu diduga penyidik melanggar, datangi pak Tito, agar hulunya jelas," tutupnya.(jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari Polri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia