Penyidikan di KPK Selesai, Bupati Muara Enim nonaktif Segera Disidang

Penyidikan di KPK Selesai, Bupati Muara Enim nonaktif Segera Disidang
Tersangka mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (kanan) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Enim Elfin Muhtar.

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian "commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan "commitment fee" 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

KPK telah merampungkan penyidikan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News