Penyidikan di KPK Selesai, Bupati Muara Enim nonaktif Segera Disidang

Penyidikan di KPK Selesai, Bupati Muara Enim nonaktif Segera Disidang
Tersangka mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani (kanan) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (1/11). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sehingga, dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AD yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.(antara/jpnn)

 

KPK telah merampungkan penyidikan kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, dengan Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News