Penyuap Damayanti Diganjar Empat Tahun Penjara

KPK Siap Ajukan Banding

Penyuap Damayanti Diganjar Empat Tahun Penjara
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa suap anggaran Kemenpupera Abdul Khoir.

Apalagi, majelis menyatakan pemberian status justice collaborator (JC) kepada direktur utama PT Windu Tunggal Utama itu tidak tepat.

"Kami menyatakan akan banding," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat buka puasa bersama pimpinan KPK dan wartawan di markasnya, Senin (13/6).

Dia mengatakan, pimpinan KPK punya alasan tersendiri menetapkan Khoir sebagai JC. Menurut Laode, memang KPK tahu bahwa Khoir merupakan pelaku utama dalam kasus suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti Cs itu. Kendati demikian, kata dia, pada saat yang sama Khoir juga konsisten membantu KPK mengungkap jaringan suap dalam kasus itu. KPK juga masih berharap kesaksian Khoir untuk mengungkap kasus-kasus lainnya.

Namun, Laode menghormati putusan hakim yang menyatakan bahwa Khoir sebagai pelaku utama dan memvonisnya empat tahun penjara.

Karenanya, pada banding di tingkat pengadilan kedua nanti KPK berharap status JC Khoir juga dijadikan pertimbangan dalam pemberian putusan. "Kami ingin meminta, berharap banyak kepada pengadilan tingkat kedua mudah-mudahan status beliau sebagai justice collaborator diperhitungkan dalam putusan banding tadi," ungkap Laode.

Seperti diketahui, Khoir divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU KPK yakni penjara 2,5 tahun, denda Rp 200 juta.

Dalam salah satu pertimbangannya, Hakim berpendapat penetapan JC kepada Khoir oleh pimpinan KPK tanggal 16 Mei 2016 tidak tepat.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News