Penyuap Kyai Bangkalan Dituntut 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 250 Juta

Penyuap Kyai Bangkalan Dituntut 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 250 Juta
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara atas tuduhan secara bersama-sama menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dari KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4).

"Penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama masa terdakwa ditahan," ujar jaksa Titik Utami membacakan tuntutan.

Bambang juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hal yang memberatkan bagi Bambang adalah, dirinya dianggap melakukan korupsi saat negara tengah gencar memerangi tindak pidana korupsi. "Sementara hal meringankan, terdakwa kooperatif dan sopan saat persidangan," kata Titik.

Jaksa menyatakan bahwa Bambang menyuap Fuad yang juga dikenal sebagai seorang kyai di Bangkalan itu sebesar Rp 18,85 miliar agar memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya. Selain itu, Bambang juga meminta dukungan Fuad untuk mempertemukan perusahaanya dengan Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Menurut jaksa, Bambang memberikan uang kepada Fuad Rp 200 juta setiap bulan, sejak 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014. Pada Januari 2014, setoran tersebut dinaikkan menjadi Rp 700 juta per bulan. Padahal, saat itu Fuad tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko dituntut tiga tahun penjara atas tuduhan secara bersama-sama menyuap mantan Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News