Penyuap Tak Diungkap, KPK Dituding Tak Adil
Kamis, 07 Oktober 2010 – 17:01 WIB
Namun tiga anggota DPR periode 1999-2004 mitu memilih tutup mulut dan segera berlalu bersama Arteria. Ketiganya termasuk dalam 26 mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang suap berdasar persidangan Dudhie Makmun Murod (anggota DPR lain). Ni Luh menerima Rp 500 juta, Sutanto Rp 600 juta, dan Soewarno Rp 500 juta. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tak adil dalam menyidik kasus suap pada proses pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya