Penyuluh Kehutanan Swadaya Butuh Legalitas

Penyuluh Kehutanan Swadaya Butuh Legalitas
Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum (Humas Jabar)

jpnn.com, BANDUNG - Keberadaan penyuluh kehutanan memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian kawasan hutan. Alan tetapi kondisinya tidak sebanding antara luas hutan dengan jumlah penyuluh kehutanan yang dimiliki provinsi Jawa Barat.

Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, saat ini jumlah personil penyuluh kehutan yang dimiliki Jabar ada 284 orang. Jumlah ini sebetulnya sangat minim jika dibandingkan dengan luas hutan Jabar.

Uu menuturkan, untuk mencukupi tenaga penyuluhan kehutanan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar membutuhkan tenaga baru penyuluh kehutanan. Sehingga keberadaan  Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) sangat membantu menjaga kelestarian hutan.

Kendati begitu, keberadaan PKSM ini harus memiliki legalitas resmi. Sehingga, Pemprov Jabar bisa memberikan bantuan kepada para komunitas penyuluh kehutanan.

"Jadi perlu regulasi terlebih dahulu guna menyelesaikan masalah Sumber Daya Manusia (SDM). Kalau legalitasnya sudah selesai kemudian anggarannya sudah disediakan, baru ada pengangkatan bagi mereka menjadi penyuluh mandiri yang ada di Jawa Barat,” katanya.

Uu mengakui, kehadiran mereka (penyuluh kehutanan) sangat dibutuhkan. Semakin banyak penyuluh insyaallah, semakin cepat apa yang diharapkan tentang fungsi hutan yang ada di Jawa Barat. Sebab, Pemda Provinsi Jabar dalam waktu dekat akan menggagas program reboisasi untuk kawasan hutan yang gundul.

"Dalam waktu dekat, Pemda Provinsi Jabar akan melakukan penannam pohon berbuah di Kabupaten Sumedang,’’ucap Uu.

Dia menambahkan, untuk menjalankan program ini, Pemda Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan balai-balai benih, termasuk dengan masyarakat, membuat gerakan (penanaman pohon).

Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyebutkan, saat ini jumlah personil penyuluh kehutan yang dimiliki Jabar ada 284 orang. Jumlah ini sebetulnya sangat minim jika dibandingkan dengan luas hutan Jabar.

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News