Peracik Jamu Dicokok Polisi

Peracik Jamu Dicokok Polisi
Peracik Jamu Dicokok Polisi
Berdasar pengakuan tersangka, konsumen jamu yang diraciknya adalah para petani yang sudah lajut usia. Jamu palsu tersebut dikemas dalam bungkus jamu bermerek. Dalam satu pack berisi 30 bungkus yang dijual seharga Rp.25 ribu melalui perantara.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 196 jo 98 ayat (2),(3) pasal 197 jo 106 ayat (1) dan UURI No.36 tahun 2009 karena diduga melakukan perbuatan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. (ddm/sam/jpnn)

PEMALANG - Tarsono (53) warga Desa Pener Kecamatan Taman, Pemalang, sok ahli meracik jamu. Karena racikan jamunya yang berbahan kimia itu ngawur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News