Peradilan Etik MKD jadi Perhatian Bamsoet

Peradilan Etik MKD jadi Perhatian Bamsoet
Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah) saat seminar terkait peradilan etik. Foto: Humas DPR

Namun juga telah melekat ke hampir setiap poros kekuasaan negara. Di DPR RI dibentuk Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dalam penyelenggaraan Pemilu ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Sama seperti peradilan etik lainnya, keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 17 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," ungkap Bamsoet.

Politisi Partai Golkar ini menilai keberadaan Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi memiliki peranan dan kedudukan yang sangat signifikan dalam menjaga keluhuran martabat hakim.

"Semua pihak tentu menginginkan para hakim bisa menjadi teladan dalam penegakan hukum, serta secara khusus dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Bamsoet.

Bamsoet meminta program pendidikan terkait etika profesi hakim perlu terus dikembangkan dan dilaksanakan secara reguler oleh Komisi Yudisial, Mahkamah Kehormatan Hakim, maupun Dewan Etik Hakim Konstitusi. Tujuannya, agar hakim bisa terus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim terhadap etika profesinya.

"Pelatihan kode etik dan perilaku bukan hanya untuk hakim. Standar etik bagi personel pengadilan lainnya sama pentingnya dengan standar bagi hakim. Semisal bagi panitera, panitera pengganti, atau pegawai administratif lainnya yang bekerja di lingkungan badan peradilan. Sehingga semua pihak bisa menjaga harkat dan martabatnya," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)

 


Keberadaan MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News