Peradilan Tipikor Belum Siap

Peradilan Tipikor Belum Siap
Peradilan Tipikor Belum Siap
JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.

Menurut Jaksa Agung, Handarman Supanji, pola kewilayahan ini akan menyulitkan pihak jaksa. Dicontohkan, kesulitan itu antara lain bagaimana tata cara dan mekanisme penahanan tersangka, yang harus dibawa dari daerah-daerah ke persidangan yang ada di wilayah lain. Seperti tersangka korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri di Timika, Papua, harus dibawa jaksa ke Samarinda, Kalimantan, untuk disidangkan.

"Bagaimana jaksa membawa tahanan, itu memerlukan biaya," ujarnya, Rabu (18/11) pagi tadi, dalam rapat kerja dengan KPK, Polri di Komisi III DPR.

Ditambahkan, rencananya pengadilan tipikor dengan menganut sistem kewilayahan dan berada di sejumlah kota besar yang membawahi daerah di sekitarnya. Wilayah itu antara lain Medan, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Samarinda.

JAKARTA- Rencana penyelenggraan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selain yang berada di KPK dengan menganut sistem kewilayahan masih terkendala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News