Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
Rabu, 15 Desember 2010 – 08:15 WIB

Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
“Kita memperoleh barang bukti, berupa 5 tong fiber penuh dengan terumbu karang. Disertai sejumlah perlengkapannya termasuk linggis dan lain-lain. Namun setelah duduk dan sepakat kasus tersebut selesai, dengan denda sebesar Rp 30 juta sesuai dengan hukum yang berlaku di Sabang,” tandas Basri yang didampingi oleh Sekretaris Panglaot Ridwan.
Baca Juga:
Sementara itu Dodent mengaku, tindakanya tersebut justru untuk menyelamatkan lingkungan yang dinilai sudah rusak. Pasalnya ada pembangunan dermaga di daerah Lhok Pasiran. Bahkan terumbu karang yang di ambil, rencananya akan ditanam kembali di daerah konservasi wisata, seperti laut Iboih dan Pulau Rubiah.
“Secara lisan saya telah memperoleh izin dari BPKS. Karena dari pada rusak lebih baik di ambil. Termasuk koordinasi dengan pihak terkait lainnya, juga sudah kita lakukan. Tapi apa boleh buat, kalau mereka menganggap kita salah dan menjatuhkan denda,” katanya.
Terpisah menanggapi porsolan tersebut, Kabid Standarlisasi Dampak Lingkungan Hidup Bapedalkep kota Sabang Amirza mengaku tindakan yang diambil oleh Dodent merupakan pelanggaran hukum. Terkait telah diberlakukanya undang-undang tentang dampak lingkungan dan BPKS tidak berwenang untuk mengeluarkan izin. (han)
SABANG -- Meski meraih penghargaan Kalpataru 2010 dari negara di bidang maritim, tak membuat Mahyidin alias Dodent malu mencuri. Bahkan perbuatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur