Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang

Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
“Kita memperoleh barang bukti, berupa 5 tong fiber penuh dengan terumbu karang. Disertai sejumlah perlengkapannya termasuk linggis dan lain-lain. Namun setelah  duduk dan sepakat kasus tersebut selesai, dengan denda sebesar Rp 30 juta sesuai dengan hukum yang berlaku di Sabang,” tandas Basri yang didampingi oleh Sekretaris Panglaot Ridwan.

Sementara itu Dodent mengaku, tindakanya tersebut justru untuk menyelamatkan lingkungan yang dinilai sudah rusak. Pasalnya ada pembangunan dermaga di daerah Lhok Pasiran. Bahkan terumbu karang yang di ambil, rencananya akan ditanam kembali di daerah konservasi wisata, seperti laut Iboih dan Pulau Rubiah.

“Secara lisan saya telah memperoleh izin dari BPKS. Karena dari pada rusak lebih baik di ambil. Termasuk koordinasi dengan pihak terkait lainnya, juga sudah kita lakukan. Tapi apa boleh buat, kalau mereka menganggap kita salah dan menjatuhkan denda,” katanya.

Terpisah menanggapi porsolan tersebut, Kabid Standarlisasi Dampak Lingkungan Hidup Bapedalkep kota Sabang Amirza mengaku tindakan yang diambil oleh Dodent merupakan pelanggaran hukum. Terkait telah diberlakukanya undang-undang tentang dampak lingkungan dan BPKS tidak berwenang untuk mengeluarkan izin. (han)

SABANG  -- Meski meraih penghargaan Kalpataru 2010 dari negara di bidang maritim, tak membuat Mahyidin alias Dodent malu mencuri. Bahkan perbuatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News