Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang

Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
Peraih Kalpataru Curi Terumbu Karang
SABANG  -- Meski meraih penghargaan Kalpataru 2010 dari negara di bidang maritim, tak membuat Mahyidin alias Dodent malu mencuri. Bahkan perbuatannya yang menjarah terumbu karang di perairan Sabang, disertai barang bukti masih coba disangkal. ia pun terpaksa membayar denda Rp30 juta.

Kegiatan haram tersebut dilakukan Dodent, di sekitar proyek Dermaga CT-3 Lhok pasiran Kecamatan Sukakarya, Sabang. Pengerusakan dilakukan sedikitnya oleh sepuluh orang, Senin (13/12) dengan menggunakan dua boat dan perlengkapan miliknya. Beruntung aksi diketahui dan langsung dilaporkan warga, kepada panglima laot wilayah Lhok pasiran. Menurut keterangan Panglima Laot Lhok Pasiran, Basri Hasan kepada wartawan Selasa (14/12) kemarin, pencurian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

“Dari pengaduan kemarin,  saya beserta warga dengan mengunakan boot menuju lokasi untuk melihat langsung aktifitas tersebut. Ternyata benar, mereka sudah melakukan pengerusakan dan mencuri karang di wilayah kami. Ini sungguh keterlaluan," ujar Basri.

Pada prinsipnya, tindakan yang diambil warga sesuai prosudur hukum aturan laut. Tak sembarang menangkap jika pelaku memiliki izin resmi. Dan ternyata Dodent tak ada surat, bisa dijadikan alasan untuk mengambil terumbu karang. Selanjutnya diteruskan kepada apolsek, Dinas Perikanan dan Bapedalda. Dalam penangkapan tersebut turut disita dua unit boat, bersama sepuluh pekerja atas suruhan Dodent.

SABANG  -- Meski meraih penghargaan Kalpataru 2010 dari negara di bidang maritim, tak membuat Mahyidin alias Dodent malu mencuri. Bahkan perbuatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News