Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum

Perampasan Aset Pihak Ketiga dalam Kasus Hukum Diminta tak Melanggar Hukum
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Namun, ungkap Zen, definisi pihak ketiga beritikad baik, kaitannya dengan hak atas harta kekayaan, ialah harta diperoleh dengan jujur dan wajar.

 “Namun masalahnya mereka tidak pernah dihadirkan dan diperiksa untuk membuktikan harta kekayaan yang disita dalam sidang perkara terdakwa,” ujar dia.

Sementara itu, pakar hukum Juniver Girsang mengatakan, Pasal 19 UU Tipikor prinsipnya merupakan perintah aktif bagi hakim dalam menangani perkara keberatan.  

Yakni dalam putusannya hakim harus melihat bahwa barang sitaan harus memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 UU Tipikor 

Dia mengatakan, pengertian pihak ketiga beritikad baik dalam konsep hukum pidana belum diatur secara jelas, sehingga sering menimbulkan penafsiran dan pemahaman berbeda-beda. 

Namun, dalam konteks Undang-Undang 8 Tahun 2020 tentang TPPU menyebut pihak ketiga yang beriktikad baik didefinisikan sebagai mereka yang sama sekali tidak terlibat dalam proses kejahatan pidananya. 

Pihak ketiga beritikad baik juga dikategorikan sebagai mereka yang tidak menyadari keberadaannya digunakan atau dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kemudian mereka yang tidak memiliki hubungan dan tidak dalam kekuasaan ataupun perintah pelaku TPPU.

Patra M Zen mengatakan, penyitaan terhadap aset-aset dalam suatu perkara, seringkali dilakukan tanpa proses verifikasi dan hanya berdasarkan keterangan saksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News