Perbuatan Terlarang 4 Pria Terhadap Bunga Berawal Dari Kenalan via Facebook

Perbuatan Terlarang 4 Pria Terhadap Bunga Berawal Dari Kenalan via Facebook
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BREBES - Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).

Ketiga pelaku berinisial Kar (22), Ama (19), dan AF (16). Satu pelaku lainnya, DD, masib buron.

Kar merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, Jawa Tengah.

Sementara itu, AF merupakan warga Desa Tanjungsari. Ama merupakan warga Desa Tanjungsari.

BACA JUGA: Mas Wahyu Diantoro Pintar Merayu, Wanita Bersuami Terlena

Petugas berhasil menciduk Kar, Ama, dan AF di area persawahan dekat Underpass Banjaratma.

Kar mengatakan, dirinya dan teman-temannya berkenalan dengan Bunga melalui Facebook beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ide untuk memerkosa Bunga muncul dari DD dan dirinya.

Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya).

Sumber Radar Tegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News