Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape

Perdana, Bea Cukai Beri Izin Pengusaha Pabrik Liquid Vape
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai atas penyerahan izin NPPBKC.

“Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya NPPBKC merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pengusaha vape. Dengan penyerahan izin ini kami sebagai pengusaha tambah yakin untuk berusaha di industri vape," ujar Deni.

Sejalan dengan Deni, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto mengungkapkan hal yang senada.

“Kami sangat berterima kasih atas respon cepat pemerintah, khususnya Bea Cukai dalam mengatur legalitas vape, kami juga bersedia bekerja sama dengan Bea Cukai untuk menyukseskan program pemerintah,” pungkas Aryo.(jpnn)


Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi, di mana waktu pengimplemetasiannya diundur hingga 1 Oktober 2018.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News