Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Daerah Ini Masih Marak, Nih Buktinya
jpnn.com, CIANJUR - Sepanjang tahun 2021, Satpol PP bersama Polres Cianjur mengamankan 2.531 botol miras berbagai merek, 425 kantong miras oplosan, dan 3.600 butir obat terlarang daftar G dari berbagai wilayah di Cianjur, Jawa Barat.
Miras dan obat terlarang itu selanjutnya dimusnahkan.
"Operasi dan razia gabungan digelar Satpol PP, Polres dan Kodim Cianjur, sebagai upaya memberantas peredaran miras dan obat terlarang di Cianjur. Kita berharap ke depan, tidak lagi peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba," kata Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin, Jumat.
Dia menuturkan razia dan operasi rutin akan terus digelar, sebagai upaya mewujudkan Cianjur bebas dari miras, obat terlarang dan narkoba.
Bahkan pihaknya mengimbau warga untuk melaporkan ke pihak berwajib dan Satpol PP, kalau mendapati peredaran miras, obat terlarang dan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
"Ini merupakan tugas bersama semua kalangan masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran, ketika ada penjual miras, pengedar obat dan narkoba berkeliaran bebas. Ayo kita bersama perangi peredaran itu, agar tidak merusak generasi bangsa, " katanya.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi mengatakan akan terus memberikan efek jera pada penjual miras, sehingga tidak lagi berjualan.
Bahkan pihaknya akan terus menggencarkan razia dan operasi miras yang kerap dijual di depot berkedok warung jamu serta warung kelontong pinggir jalan di utara dan timur Cianjur.
Ribuan botol minuman keras (miras), oplosan, dan ribuan butir obat terlarang hasil razia kemudian dimusnahkan.
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- Chandrika Chika Pakai Rokok Elektrik Berisi Cairan Ganja, Bergantian saat Pesta Narkoba
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba