Perekat Nusantara: KPK Jangan Mengintimidasi Profesi Advokat Termasuk Kuasa Hukum Lukas Enembe

Perekat Nusantara: KPK Jangan Mengintimidasi Profesi Advokat Termasuk Kuasa Hukum Lukas Enembe
Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus (tengah) sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Foto: Dok. JPNN.com

Frasa tentang "tindakan lain" menurut hukum yang bertanggung jawab di dalam KUHAP, menurut Petrus, diartikan sebagai tindakan yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum.

“Harus patut dan masuk akal serta berdasarkan pertimbangan yang layak serta menjunjung tinggi HAM,” ujar Petrus.

Pada titik inilah, menurut Petrus, KUHAP dan UU Advokat memberikan otoritas kepada Advokat atau Penasihat Hukum mengotorisasi kekuasaannya untuk beroposisi terhadap Penegak Hukum lainnya pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan KUHAP.

“Artinya tindakan Advokat Roy Rening dkk yang dipandang KPK sebagai memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor, di mata Advokat hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh KPK.

Padahal KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan upaya paksa yang ekstrim tanpa bisa dihalang-halangi secara ekstrem oleh organ lain di luar KPK, tanpa harus mengancam profesi Advokat.

Oleh karena itu, Petrus menegakan tidak pada tempatnya KPK mengintimidasi Advokat Roy Rening dkk, kecuali hal itu hanya boleh terjadi sebatas cara pandang atau perspektif yang berbeda antara Advokat dan KPK.

“Tidak boleh sampai kepada memberlakukan Pasal 21 UU Tipikor terhadap Advokat Roy Rening dkk yang sedang menjalankan tugasnya,” tegas Petrus.

Oleh karena itu, KPK jangan menggunakan kacamata kuda dalam melihat profesi Advokat di satu sisi dan kewenangan KPK berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor pada sisi yang lain, ketika Advokat selalu oposan terhadap Penegak Hukum yang lain.

Koordinator Perekat Nusantara menilai KPK sudah sering melontarkan ancaman terhadap Advokat ketika menjalankan profesinya, kuasa hukum Lukas Enembe.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News