Perekat Nusantara: KPK Jangan Mengintimidasi Profesi Advokat Termasuk Kuasa Hukum Lukas Enembe
“UU Advokat memberikan hak imunitas kepada seorang Advokat,” ucap Petrus.
Kultur Masyarakat Papua
Petrus menjelaskan sikap oposisi Advokat Roy Rening dkk terhadap kebijakan KPK melakukan upaya paksa terhadap Lukas Enembe adalah konstitusional.
Sebab, banyak aspek yang perlu dipertimbangkan terutama aspek psikologis, sosiologis dan terutama kultur masyarakat Papua yang melihat Lukas Enembe tidak saja sebagai Gubernur akan tetapi juga sebagai Kepala Suku dan itu budaya yang harus dihargai.
“Sikap mengulur waktu pemeriksaan, di samping terdapat fakta bahwa Lukas Enembe dalam kondisi tidak sehat, juga untuk membangun pemahaman kepada warga simpatisanya menerima upaya paksa KPK, sehingga diperlukan waktu dengan cara menunda pemeriksaan. Toh, tidak salah karena masih ada hari esok yang lebih baik,” ujar Petrus.
Oleh karena itu, Petrus meminta KPK menghentikan ebiasaan mengancam dan mengintimidasi Advokat, Saksi dan Tersangka ketika hendak diperiksa.
Petrus juga meminta KPK untuk menghargail kultur masyarakat setempat yang pada daerah tertentu karena alasan budaya menempatkan kepala pemerintahannya sebagai raja kecil yang tanpa dosa dan harus dihormati.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Koordinator Perekat Nusantara menilai KPK sudah sering melontarkan ancaman terhadap Advokat ketika menjalankan profesinya, kuasa hukum Lukas Enembe.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen