Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan

Perempuan Australia Terpidana Kasus Pembunuhan Polisi Dibebaskan dari Penjara Kerobokan
Salah satu terpidana kasus pembunuhan polisi di Bali, Sara Connor, dibebaskan hari Kamis (16/07/2020) setelah menjalani hukuman empat tahun penjara. Foto: ABC News

Kombes Hadi menjelaskan kedua orang ini kemudian menuju pinggir pantai, sementara tas Sara dan bir yang mereka beli ditinggal. Mereka kemudian mendapati tas Sara sudah hilang.

"Sara panik, karena di situ ada ATM, SIM dan dompet serta uang. Karena panik, dia meminta tolong orang yang ada di situ [korban]," kata Kombes Hadi, seperti dilaporkan media setempat.

Kebetulan Wayan Sudarsa yang masih berseragam polisi saat itu berada di tangga yang menuju ke pantai.

Menurut versi polisi, Sara kemudian menanyakan apakah korban melihat tasnya yang hilang.

Pertengkaran pun terjadi, kata Kombes Hadi, setelah David datang menghampiri Sara dan menggeledah saku korban.

"Karena disebut polisi gadungan dan sakunya digeledah, Aipda Sudarsa pun marah dan mendorong David," katanya.

"David ditindih dan Sara menolong. Saat itulah, tangan dan pahanya Sara digigit oleh korban. Korban melakukan perlawanan," ungkap Kombes Hadi.

Laporan forensik menyebutkan ada 42 luka pada tubuh korban, puluhan di antaranya terjadi pada bagian kepala dan leher.

Salah satu terpidana kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Sara Connor dibebaskan dari penjara, Kamis (16/07) setelah menjalani hukuman empat tahun di LP Kerobokan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News