Perempuan Ini Ditangkap Jam 9 Malam, Terancam Hukuman Mati

Perempuan Ini Ditangkap Jam 9 Malam, Terancam Hukuman Mati
Tersangka S (32) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari diduga menjadi penggedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Perempuan inisial S (32) asal Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi pada Kamus (14/1) pekan lalu.

Perempuan tersebut terancam hukuman mati karena diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari pada Kamis (14/1) di rumah indekos Jalan Bahagia Lorong Riwula, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kendari, dengan barang bukti 15,3 gram sabu-sabu.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (19/1).

Eka menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut.

"Sekira pukul 21.00 Wita anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap perempuan S. Saat dilakukan penggeledahan sedang memiliki, menyimpan, menguasai delapan paket plastik bening dengan ciri kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet beserta dua klip plastik bening kosong yang berada di atas meja," jelas Eka.

Polisi melanjutkan penggeledahan di dalam kamar tersangka.

Polisi menemukan sebuah kaleng mentos di atas lemari pakaian berisikan 15 paket sabu terdiri satu paket sabu di bungkus plastik bening, lima paket sabu masing-masing di bungkus potongan pipet, sembilan paket sabu masing masing di bungkus potongan pipet bening, dan satu buah sendok sabu.

Perempuan inisial S usia 32 tahun ditangkap polisi pada Kamis malam pekan lalu, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News