Perempuan Ini Ditangkap Jam 9 Malam, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 19 Januari 2021 – 14:53 WIB

Tersangka S (32) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satresnarkoba Polres Kendari diduga menjadi penggedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra
Polisi juga mengamankan tiga buah sumbu, lima buah potongan pipet garis warna kuning, tiga buah sendok sabu, 18 pipet bening dan satu klip plastik bening kosong di dalam dos hp warna putih.
"Setelah itu terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," pungkas Dir Narkoba olda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman. (antara/jpnn)
Perempuan inisial S usia 32 tahun ditangkap polisi pada Kamis malam pekan lalu, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu