Peretas Situs Pemprov Jateng dan PN Sleman Ini Akhirnya Ditangkap Bareskrim, nih Orangnya

Peretas Situs Pemprov Jateng dan PN Sleman Ini Akhirnya Ditangkap Bareskrim, nih Orangnya
Bareskrim Polri merilis kasus penangkapan hacker yang sudah meretas akun pemerintah dan swasta. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

Dalam menjalankan aksinya, usai mengambil alih akun, ADC mengirimkan malware tertentu yang isinya meminta tebusan seharga Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, lanjutnya, dia akan menahan akses akun tersebut.

Masalah ekonomi semata-mata jadi alasan ADC melakukan hal tersebut. Uang ia digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

BACA JUGA: Detik-detik Kawanan Perampok Bersenpi Gasak Toko Emas di Siang Bolong

Atas perbutannya, ADC kini ditanan dan dikenakan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 12 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Direktorat Siber Bareskrim Polri meringkus seorang peretas atau hacker berinsial ADC alias Adhacker, 28, di Sleman, Yogyakarta, pada 2 Juli lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News