Perihal Ambang Batas Parlemen: Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia

Oleh: Pangi Syarwi Chaniago - Founder & CEO Voxpol Center Research and Consulting

Perihal Ambang Batas Parlemen: Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia
Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia Pangi Syarwi Chaniago. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Sangat miris dan disayangkan suara rakyat terbuang sia-sia, tak sah menjadi kursi. Faktanya ada caleg DPR RI baik dari PSI, Perindo, Gelora dan lain-lain yang perolehan suara calegnya di partai tersebut masuk cluster suara caleg premium di atas 100.000.

Bahkan ada yang menembus 200.000 perolehan suara pribadi yang diperoleh caleg tersebut.

Namun, tidak lulus dan tidak menjadi kursi di parlemen karena partai tersebut tak lolos ambang batas 4 persen di parlemen.

Untuk pemilu 2029, kita berharap ambang batas parlemen (parliamentary threshold) diturunkan dari rentang batas bawah satu persen dan rentang batas atas sebesar 2 persen ambang batas parlemen agar suara rakyat bisa dikonversi menjadi kursi dan agar tak terbuang sia-sia.

Untuk diketahui, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional membuat tak semua partai politik peserta Pemilu 2024 bisa lulus menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat.

Suara pemilih partai politik yang tak lulus ambang batas parlemen juga terancam ”terbuang”.

Diperkirakan pemilih yang suaranya terbuang pada Pemilu 2024 mencapai 15,6 juta suara.

Para pemilih itu terpaksa menggantungkan harapan kepada anggota legislatif dari parpol lain karena calon wakil rakyat yang mereka pilih gagal masuk parlemen (Kompas, 3 maret 2024).(***)

Video Terpopuler Hari ini:

Ambang batas 4 persen parliamentary threshold hanya menguntungkan posisi partai petahana di parlemen, partai kecil akan sulit dan tertatih-tatih.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News