Perihal Revisi UU PPP, Sultan DPD RI Beri Catatan Penting, Baleg DPR Wajib Tahu

Perihal Revisi UU PPP, Sultan DPD RI Beri Catatan Penting, Baleg DPR Wajib Tahu
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

“Kami tentu sangat menghormati itu,” ujar Sultan.

Namun, kata Sultan, dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini.

Meski demikian, eks Wakil Gubernur Bengkulu itu mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD RI dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panitia kerja Baleg DPR tersebut.

Namun, kata dia, DPD selalu siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

“Idealnya, DPD RI memang harus dilibatkan dalam proses pembahasan Revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional,” ujar Sultan.

Diketahui, Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

“Kami berharap kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup. Kami akan meminta kesediaan teman-teman fraksi untuk segera mungkin kirim panja dan melakukan pembahasan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agats, Kamis, 7 April 2022.(fri/jpnn)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memberikan catatan penting terkait pembahasan DIM Revisi UU PPP, Baleg DPR pun wajib tahu. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News