Periksa Andi Irfan Jaya, Kejagung Ungkap Aliran Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari

Periksa Andi Irfan Jaya, Kejagung Ungkap Aliran Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Andi adalah perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Djoko memerintahkan adik iparnya yaitu Herriyadi Angga Kusuma (almarhum) untuk memberikan uang kepada terdakwa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar USD 500 ribu sebagai uang muka. Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang sebesar USD 500 ribu tersebut kepada Pinangki," kata Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (18/9).

Kronologinya pada sekitar bulan November 2019, Pinangki selaku seorang Jaksa di Kejaksaan Agung bersama-sama dengan pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra yang merupakan buronan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali di kantornya di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu Djoko meminta Pinangki dan Anita untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung dengan tujuan agar pidana terhadap Djoko berdasarkan Putusan PK Nomor:12 PK/ Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi sehingga Djoko dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Atas permintaan tersebut, Pinangki dan Anita bersedia membantu.

Djoko pun bersedia menyediakan imbalan berupa uang sebesar USD 1 juta untuk Pinangki terkait pengurusan untuk kepentingan perkara tersebut.

Hari menuturkan dana tersebut akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan Pinangki.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus Djoko Tjandra

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News