Periksa Andi Irfan Jaya, Kejagung Ungkap Aliran Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari

Periksa Andi Irfan Jaya, Kejagung Ungkap Aliran Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata Hari.

Selain itu, Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya Djoko menyuruh adik iparnya yaitu mendiang Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar USD 500 ribu sebagai uang muka dari satu juta dolar AS yang dijanjikan.

"Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar USD 500 ribu tersebut kepada Pinangki," katanya.

Dari uang tersebut, Pinangki memberikan USD 50 ribu kepada Anita sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum, sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS masih dikuasai Pinangki.

Namun dalam perjalanannya ternyata rencana yang tertuang dalam "Action Plan", tidak ada satupun yang terlaksana.

"Padahal Djoko telah memberikan down payment sejumlah USD 500 ribu kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," tuturnya.

Akhirnya pada Desember 2019, Djoko membatalkan "Action Plan" dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari "Action Plan" tersebut dengan tulisan tangan "No".

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus Djoko Tjandra

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News