Periksa Andi Irfan Jaya, Kejagung Ungkap Aliran Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari

Periksa Andi Irfan Jaya, Kejagung Ungkap Aliran Uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari
Djoko Tjandra jadi tersangka surat jalan palsu. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Tim jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara pidana korupsi dan pidana pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan Pinangki akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan peran tersangka Andi Irfan Jaya dalam kasus Djoko Tjandra


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News