Perintahkan Jajaran Sikat Bandar Narkoba, Irjen Iqbal: Tindak Tegas, Walaupun Mati
Ia merupakan pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat.
"Salah satu dari tersangka ini adalah pemasok di Pangeran Hidayat dan sekitarnya, dan dia adalah pengedar utama di kawasan Pasar Agus Salam-Pangeran Hidayat, itu IC alias Iwan Kota," papar Irjen Iqbal.
Kapolda Riau mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Riau dan tim, serta kerja sama yang diberikan instansi terkait dan masyarakat.
Atas perbuatan itu, para tersangka Ini kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.
“Mereka kami sangkakan pasal dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Kapolda Riau Irjen Iqbal memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA