Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
Jumat, 12 Februari 2021 – 00:12 WIB

AH, pelaku penusukan ojol dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Buat para pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya lebih berhati-hati dalam mencari penumpang di malam hari.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan