Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada

Peristiwa Ini jadi Pelajaran Buat Para Pengemudi Ojek Online, Waspada
AH, pelaku penusukan ojol dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Namun, usaha pelaku melarikan diri tidak berhasil. AH tetap bisa ditangkap warga dan diserahkan kepada polisi.

Atas perbuatannya, AH disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun sampai 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Buat para pengemudi ojek online (ojol) sebaiknya lebih berhati-hati dalam mencari penumpang di malam hari.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News