Perjuangan Berat Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba

Perjuangan Berat Polisi Bekuk Pasutri Pengedar Narkoba
Ilustrasii. Foto: AFP

Polisi menyita sabu-sabu seberat 28,46 gram, alat isap, dan 15 butir pil ekstasi. Uang sebesar Rp 16.700.000 hasil penjualan narkoba juga turut disita.

“Keduanya dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 144 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009,” ujarnya. (sai)


Kiprah pasangan suami istri Ferry Nando (31) dan Uray Nurlaila (22) sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi berakhir.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News