Polisi Pencuci Uang Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun Bui

Polisi Pencuci Uang Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis kembali disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1) siang.

Terdakwa yang dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, memasuki agenda tuntutan.

Ichwan Lubis tampak lesu dan tertunduk saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Usai menjalani sidang tuntutan itu, ia berjalan gontai ke ruang tunggu tahanan di gedung PN Medan. Wartawan yang mencerca sejumlah pertanyaan untuknya, tak dihiraukan. Mulutnya bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, dalam nota tuntutan, yang dibacakan Yunitri Sagala, dinilai perwira balok tiga emas menerima uang sebesar Rp2,3 miliar dari orang Togiman.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menyatakan terdakwa Ichwan Lubis bersalah turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan TPPU. Meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili dengan menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan," ungkap Yuntri di hadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Danamik, Kamis (26/1) siang.

Di waktu yang sama, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, juga menuntut terdakwa yang lain, yakni Tjunhin dan Janti dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

 Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis kembali disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News