Polisi Pencuci Uang Bandar Narkoba Dituntut 5 Tahun Bui
"Untuk terdakwa diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Yunitri.
Sedangkan, untuk sang bandar narkoba Togiman, JPU menuntut lebih tinggi dari ketiganya dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sidang ini agenda tuntutan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yunitri Sagala sebelumnya, menyebutkan, perwira polisi itu, berniat mengamankan kasus yang menjerat Togiman alias Toge, kasus narkoba yang diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa waktu lalu.
Yunitri membeberkan, pada 1 April 2016, sekira pukul 16.30 WIB, Mirawaty alias Achin, ditangkap oleh petugas BNN Pusat.
Toge yang mendekam di Lapas Lubukpakam karena terkait narkotika, menghubungi Ahin dan memberitahu kalau anak buahnya, Achin ditangkap. Karena itu, Toge meminta bantuan Ahin untuk mengamankan kasus tersebut dengan memberikan uang Rp2,5 miliar, dan untuk operasional Rp50 juta kepada Ichwan.
Dalam pembicaraan itu, Toge meminta tolong kepada Ahin untuk mengurus kasus tersebut, agar tidak melibatkan dirinya. “Atas permintaan Toge, Ahin menghubungi terdakwa (Ichwan Lubis), dan memintanya mengurus agar tidak melibatkan Toge dalam penangkapan Mirawaty alias Achin,” beber Yunitri.(gus/ila)
Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Belawan AKP Ichwan Lubis kembali disidangkan di Pengdilan Negeri (PN) Medan, Kamis
Redaktur & Reporter : Budi
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor