Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan

Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan
Sidang pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu dibuka oleh Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Majelis Hakim Saifudin Zuhri dalam amar putusan menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati telah terbukti, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan hukum serta martabatnya.

Pertimbangan majelis hakim, antara lain disebabkan adanya Perjanjian Distributor Eklusif antara PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia dengan PT. RTI sejak 2011 yang kemudian pada tahun 2014, perjanjian tersebut dialihkan antara PT. MPFI dengan PT. RP.

Dalam persidangan juga terungkap beberapa fakta yang sebenarnya sudah disampaikan terdakwa baik pada saat penyidikan maupun pada saat pemeriksaan tambahan oleh JPU.

Yaitu Naoki Wada dan Saksi Ariza Raenaldi tidak memiliki legal standing dan bahkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atas jabatannya.

Serta rekayasa seluruh barang bukti yang dimana pihak pelapor maupun JPU tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen bukti asli, berbeda dengan ratusan bukti asli yang dihadirkan oleh terdakwa TY dalam persidangan.

Perlu diketahui bahwa lebih dari setengah bukti meringankan yang diberikan oleh terdakwa kepada Penyidik Polres Jakarta Pusat maupun kepada JPU, secara sengaja ataupun tidak sengaja, tidak dimasukkan oleh mereka ke dalam berkas perkara terdakwa.

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu dibuka oleh Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News