Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan

Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan
Sidang pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: dokumen pribadi untuk jpnn

Usai persidangan kepada rekan wartawan, TY mengatakan, “Apreasiasi tinggi saya sampaikan kepada majelis Hakim, yang dapat berdiri secara profesional dan tidak terpengaruh oleh upaya kriminalisasi oleh JPU sehingga dapat melihat hingga memutuskan secara adil perkara ini."

Ditanya langkah yang bakal diambil, TY menjawab "Kami rasa menunggu inkrah dulu, lalu kami pertimbangkan langkah-langkah selanjutnya."

Tim Kuasa Hukum TY, Harry Syahputra menambahkan, apabila dari pandangan tim kuasa hukum, terhadap langkah hukum baik itu banding atau kasasi merupakan hak JPU, namun pada intinya kita apresiasi keadilan dengan hasil putusan tingkat yang pertama ini.

"Namun kita harapkan juga perkara ini sudah selesai maksudnya JPU tidak menggunakan hak nya melaksanakan upaya hukum," tandasnya.

Kasus utang-piutang ini bermula dari PT. Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia (MPFI) yang tidak memenuhi kewajibannya pada kontrak kerja sama, karena mengirimkan barang-barang tidak sesuai spesifikasi, kepada perusahaan terdakwa. Hal itu menyebabkan terdakwa TY mengalami kerugian atas barang-barang tersebut.

Pelapor Naoki Wada adalah merupakan oknum direksi penyebab kerugian tersebut dan telah dipecat oleh MPFI, namun Naoki malah melaporkan terdakwa TY ke Polres Jakarta Pusat.

Kasus tersebut akhirnya ditetapkan P21 meski terdakwa TY dapat menunjukkan ratusan bukti kepada penyidik, khususnya perihal legal standing Naoki Wada yang tidak berhak untuk bertindak atas nama PT. MPFI.

Bahkan direksi dan komisaris yang sah PT. MPFI sendiri sudah hadir di Polres Jakarta Pusat untuk menyatakan laporan polisi tersebut palsu, namun penyidik Jakarta Pusat tidak mau menemui mereka dan bersikukuh dengan keterangan Naoki Wada.

Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu dibuka oleh Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News