Perkara Perdata Dipaksakan Pidana Berujung Putusan Lepas di Persidangan
Kamis, 17 Oktober 2019 – 17:27 WIB
Sejak semula kasus ini memang sudah dibantah melalui kuasa hukum terdakwa, Harry Syahputra bahwa kasus yang diperkarakan adalah perdata.
Yang ironisnya adalah perkara perdata yang mana pelapor lah yang memiliki kewajiban utang terhadap terdakwa, namun kemudian diatur sedemikian rupa agar terdakwa yang malah didakwa menggelapkan uang.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
Kasus yang menurut banyak ahli Hukum Pidana tidak layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai dari penyidik Polres Jakarta Pusat sampai diterima P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut sudah terkesan dipaksakan sejak awal.(jpnn)
Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dengan terdakwa berinisial TY kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan itu dibuka oleh Hakim Ketua Saifuddin Zuhri.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Tersangka Penggelapan Digunduli dan Drop, Keluarga Protes Pengawasan Rutan Polda Papua
- Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Wanita di Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka
- AKP Hapis Paisal Diduga Gelapkan Uang Primkoppol Satuan Brimob, Begini Modusnya
- Usut Kasus Penggelapan Ijazah, Polres Jaksel Panggil 4 Eks Karyawan Ike Farida Law Office
- Foto Irjen Tabana Bangun bersama Buronan Kasus Penggelapan di Batam Viral di Medsos, Hmmm