Perlu Lembaga Pengawas Untuk MK

Perlu Lembaga Pengawas Untuk MK
Anggota MPR RI, Benny Ramdhany (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Benny Sabdo saat diskusi Empat Pilar MPR bertema “Batas Kewenangan MK Dalam (Menafsir) Konstitusi” di Media Center MPR/DPR, Jumat (21/9). Foto: Humas MPR

“Para hakim MK (pimpinan MK) memegang peranan penting dalam proses pengangkatan anggota dan kerja Dewan Etik. Bahkan, para hakim MK bisa mempengaruhi tahap pembentukan Majelis Kehormatan yang akan mengadili dugaan pelanggaran etik hakim MK. Dengan demikian secara kelembagaan dan atmosfer bekerja, Dewan Etik akan menghadapi kendala-kendala yang muncul akibat relasi kuasa antara pimpinan MK dan Dewan Etik. Secara aturan dan kelembagaan, Dewan Etik berada di bawah kontrol MK, lembaga yang seharusnya diawasi,” papar anggota DPD dari Sulawesi Utara ini.

Menurut Benny, MK masih menjadi mekanisme nasional yang efektif untuk penegakan HAM dan rule of law. Tapi ada sejumlah catatan untuk bekal perbaikan di masa yang akan datang. Selain tidak adanya lembaga pengawas, ada persoalan lain di MK antara lain soal kewenangan absolut MK.

“Persoalan lainnya terkait dengan akuntabilitas dalam proses seleksi hakim dan terkait dengan manajemen perkara. Masalah-masalah ini yang menyebabkan potensi abuse (penyalahgunaan) bisa terjadi,” ujarnya.

Sementara itu pakar Hukum Tata Negara, Benny Sabdo juga mengungkapkan adanya potensi abuse of power MK itu. Kasus yang menimpa Akil Mochtar dan Patrialis Akbar menjadi bukti adanya potensi abuse of power tersebut.

“Putusan MK memang harus diikuti karena sifatnya final dan mengikat. Namun MK tidak selalu benar. Artinya, masih ada kasus di MK seperti Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Sehingga ada juga potensi abuse of power dari MK,” ujarnya.(adv/jpnn)


Menurut Benny Ramdhany, akibat tidak adanya alat kontrol dan pengawasan terhadap MK maka munculah perkara yang melibatkan hakim MK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News