Perlu Regulasi Khusus untuk Kembangkan PAUD

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar membentuk regulasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Regulasi diperlukan untuk kelangsunggan dan kesejahteraan murid dan guru PAUD.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ashraf Ali mengatakan, selama ini keberadaan PAUD masih kurang dapat perhatian dari Disdik karena belum adanya regulasi dalam mengalokasikan anggaran untuk PAUD.
"Selama ini anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu alokasi anggaran dari APBN yang diberikan kepada provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya, Senin (28/8).
Ashraf mengungkapkan, saat ini di DKI Jakarta tercatat ada 150 ribu murid 15 ribu guru PAUD. Ironisnya, DAK dari pemerintah pusat yang dikucurkan setiap tahun untuk pengembangan PAUD tidak bisa digelontorkan dengan optimal akibat terkendala regulasi.
"Dengan dibuat regulasi diharapkan bisa mendukung tumbuh kembang PAUD dan peserta didiknya, " tandasnya. (dil/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) agar membentuk regulasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Regulasi
Redaktur & Reporter : Adil
- PDIP Dukung Usulan Pramono Bentuk BUMD Perparkiran
- Pasien Tidak Dapat Ruangan, Hardiyanto Kenneth Datangi RSUD Cengkareng
- Anggota DPRD DKI Lukmanul Tegas Menolak Usulan Pembukaan Kasino
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Biksu Thudong Tiba di PIK, DPRD DKI: Momentum Tunjukkan Toleransi
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta