Perlukah DPR Membentuk Pansus Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ikut merespons usulan Komisi X DPR soal pembentukan panitia khusus (Pansus) honorer. Pansus diperlukan untuk menyelesaikan persoalan honorer K2 maupun nonkategori.
Usulan itu sejalan dengan upaya merevisi UU ASN yang juga sedang berproses di Baleg. "Itu dua hal yang berbeda," kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (8/2).
Usulan Komisi X supaya dilakukan rapat gabungan hingga pembentukan pansus, merupakan kesepakatan dalam RDPU dengan organisasi honorer (Komnas PGHRI dan PHK2I) beberapa waktu lalu.
Menurut Baidowi, perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Sedangkan rapat gabungan maupun pansus, lebih pada perbaikan tata kelolanya.
"Revisi UU ASN merupakan jalan untuk menyelesaikan honorer melalui regulasi. Sementara yang usulan komisi X lebih pada tata kelola honorer yang bisa saja berupa panja, rapat gabungan ataupun pansus. Tergantung kebutuhan," kata politikus PPP ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai tidak perlu dibentuk pansus untuk menyelesaikan masalah honorer K2. Penyelesaiannya menurut Arif, cukup dengan revisi UU ASN, karena yang dibutuhkan honorer adalah payung hukum pengangkatan mereka jadi ASN, termasuk penggajian pakai APBD maupun APBN. (fat/jpnn)
Rapat komisi X beberapa waktu lalu menyepakati agar dilakukan rapat gabungan dan pembentukan pansus honorer.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?