Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Jumat, 24 September 2010 – 17:13 WIB

Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Dijelaskan pula oleh Permadi yang juga mantan fungsionaris PDIP itu, MK tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sehingga keputusannya dinyatakan final dan mengikat. Karena itu, kata dia, tidak peduli putusan MK salah atau tidak, harus dijalankan. "Kenapa saya katakan tidak peduli salah, karena banyak putusan hakim yang juga salah, tapi SBY tetap tunduk pada putusan yang salah," ujarnya.
Permadi mencontohkan keputusan SBY yang memberikan remisi kepada para koruptor. "Itu kan keputusan yang salah. Oleh karena menguntungkan, ya, diikuti. Sekarang, keputusan yang tidak menguntungkan, kok ditentang? Dalam konstitusi tidak ada penentangan terhadap keputusan MK. (Itu) final dan mengikat. (Terlepas) salah atau benar, keputusan itu final dan mengikat," jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak