Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi

Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Dijelaskan pula oleh Permadi yang juga mantan fungsionaris PDIP itu, MK tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sehingga keputusannya dinyatakan final dan mengikat. Karena itu, kata dia, tidak peduli putusan MK salah atau tidak, harus dijalankan. "Kenapa saya katakan tidak peduli salah, karena banyak putusan hakim yang juga salah, tapi SBY tetap tunduk pada putusan yang salah," ujarnya.

Permadi mencontohkan keputusan SBY yang memberikan remisi kepada para koruptor. "Itu kan keputusan yang salah. Oleh karena menguntungkan, ya, diikuti. Sekarang, keputusan yang tidak menguntungkan, kok ditentang? Dalam konstitusi tidak ada penentangan terhadap keputusan MK. (Itu) final dan mengikat. (Terlepas) salah atau benar, keputusan itu final dan mengikat," jelasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News