Permadi: SBY Ajarkan Melanggar Konstitusi
Jumat, 24 September 2010 – 17:13 WIB
Dijelaskan pula oleh Permadi yang juga mantan fungsionaris PDIP itu, MK tersebut dibentuk berdasarkan UUD 1945. Sehingga keputusannya dinyatakan final dan mengikat. Karena itu, kata dia, tidak peduli putusan MK salah atau tidak, harus dijalankan. "Kenapa saya katakan tidak peduli salah, karena banyak putusan hakim yang juga salah, tapi SBY tetap tunduk pada putusan yang salah," ujarnya.
Permadi mencontohkan keputusan SBY yang memberikan remisi kepada para koruptor. "Itu kan keputusan yang salah. Oleh karena menguntungkan, ya, diikuti. Sekarang, keputusan yang tidak menguntungkan, kok ditentang? Dalam konstitusi tidak ada penentangan terhadap keputusan MK. (Itu) final dan mengikat. (Terlepas) salah atau benar, keputusan itu final dan mengikat," jelasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Permadi, mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10